Shinigami
Senin, 23 Maret 2015
Rabu, 12 November 2014
PROFESIONALISME
Profesionalisme ialah sifat-sifat
kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain sebagaimana yang
sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.
Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan
profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).
Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari
seseorang yang profesional (Longman, 1987).
1. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa
mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti
profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya
kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
b.
Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
c.
Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang
dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
d.
Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
2. KODE ETIK PROFESIONALISME
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa
kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu,
misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu
organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT
UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik
profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang
sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan,
seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu,
yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.
Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi
refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu
syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik
tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi
pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan
barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik
itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat
berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF
REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan
hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya
hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik
yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri
yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk
dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain
yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa
pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung
sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK :
a.
Sanksi moral
b.
Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode
Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci
tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan
perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional
3. KODE ETIK INSINYUR DI INDONESIA
Sebelum pembahasan lebih detail tentang Etika Insinyur,penulis
ingin menjelaskan apa itu etika. Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk
tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos
mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi
terbentuknya istilah Etikayang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan
filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti
yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan
(K.Bertens, 2000).
Jadi etika itu bisa di artikan adat kebiasaan atau ilmu yang
biasa dilakukan tentang adat kebiasaaan. Dalam kode Etika Insinyur Indonesia
terdapat kata Catur Karsa dan Sapta Dharma yang terdiri dari :
CATUR
KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
Mengutamakan
keluhuran budi.
Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
SAPTA
DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
·
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
·
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai
dengan kempetensinya.
·
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat
yang dapat dipertanggung jawabkan.
·
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari
terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
·
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
·
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan,
integritas dan martabat profesi.
·
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya.
4.
PELANGGARAN DAN SANKSI YANG TEGAS
Ketentuan Pidana
1.
Setiap orang bukan insinyur yang menjalankan praktik
Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau
pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
2.
Setiap orang bukan insinyur yang menjalankan praktik
Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat hingga nyawa
seseorang, kegagalan pekerjaan keinsinyuran, dan atau hilangnya harta benda
dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda pidana paling banyak
Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Sumber
:
http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
ttp://obyramadhani.wordpress.com/2010/02/26/bab-2-pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
http://www.insinyurkimia.com/profile-bkkpii/kode-etik
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
Kamis, 09 Oktober 2014
PENGERTIAN KODE ETIK
1. PENGERTIAN ETIK
4. PENGERTIAN PROFESIONALISME
5. ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK MESIN
A. Pengertian
Etika
Etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani ”Ethos” yang
berarti watak kesusilaan atau adat. Identik dengan perkataan moral yang berasal
dari kata lain “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti juga adat
atau cara hidup (Zubair, 1987:13). Sedangkan Etika menurut para ahli sebagai
berikut (Abuddin, 2000: 88-89):
- Ahmad Amin berpendapat, bahwa Etika merupakan ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
- Soegarda Poerbakawatja mengartikan Etika sebagai filsafat nilai, kesusilaan tentang baik buruk, serta berusaha mempelajari nilai-nilai dan merupakan juga pengetahuan tentang nilai-nilai itu sendiri.
- Ki Hajar Dewantara mengartikan Etika merupakan ilmu yang mempelajari soal kebaikan (dan keburukan) di dalam hidup manusia semaunya, teristimewa yang mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang dapat merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya yang dapat merupakan perbuatan.
Adapun Perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap
arti kata ‘Etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan
Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama
(Poerwadarminta, sejak 1953-mengutip dari Bertens, 2000), Etika mempunyai arti
sebagai: “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata
‘Etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak);
2.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu Etika
sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti.
Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam
dunia bisnis Etika merosot terus” maka kata ‘Etika’ di sini bila dikaitkan
dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak
cocok karena maksud dari kata ‘Etika’ dalam kalimat tersebut bukan Etika
sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘Etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia
yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘Etika’ dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau
urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada
arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1.
Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah lakunya. Misalnya, jika orang berbicara tentang Etika
orang Jawa, Etika agama Budha, Etika Protestan dan sebagainya, maka yang
dimaksudkan Etika di sini bukan Etika sebagai ilmu melainkan Etika sebagai
sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan
maupun pada taraf sosial.
2.
Kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh
: Kode Etik Jurnalistik
3.
ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis
(asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu
saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi
bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama
artinya dengan filsafat moral.
B. Pengertian Etis
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia
1.
Berhubungan (sesuai) dengan Etika;
2.
Sesuai dengan asas perilaku yang disepakati secara umum.
C. Pengertian Etik
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia
1.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
2.
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
D.
Pengertian Etiket
Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1.
Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang
(dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2.
Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu
diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
2. PENGERTIAN PROFESI
Profesi berasal
dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar
dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi:
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Jabatan guru
sebagai suatu profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi
seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas,
merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah
bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun
dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari
pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi
guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hokum.
Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan
manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari
bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan
tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi
motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Di lain pihak
profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu
disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi
luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap
wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat
profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
3. PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Tuntutan
dasar Etika profesi adalah sebagai berikut :
- Ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlian mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua Etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan kliennya.”
- Adalah bahwa para pelaksana profesi ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Singkatnya jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun
demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan
boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang
memilih profesi ini wajib menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah
keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi
kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
4. PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara
pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada
atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada
profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah
laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
CIRI-CIRI
PROFESIONALISME
Seseorang yang
memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan
kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri
sebagai berikut:
1.
Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu
berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan
mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian
tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku
yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya
keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui
perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai
cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh
badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3.
Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang
dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4.
Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga
akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu
memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
5. ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK MESIN
Organisasi
profesi adalah suatu organisasi yang beranggotakan para praktisi yang memiliki
profesi dalam suatu cakupan bidang yang sama untuk melaksanakan fungsi fungsi
sosial yang tidak dapat mereka lakukan dalam kapasitas mereka sebagai
individou.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri
organisasi profesi sebagai berikut :
·
Umumnya untuk satu profesi hanya
terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu
profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·
Misi utama
organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi
serta memperjuangkan otonomi profesi
·
Kegiatan pokok organisasi profesi
adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Menurut Breckon
(1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
·
Mengembangkan
dan memajukan profesi
·
Menertibkan dan memperluas ruang gerak
profesi
·
Menghimpun dan menyatukan pendapat
warga profesi
·
Memberikan kesempatan pada semua
anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan
profesi
enis Profesi Bidang Teknik Mesin dan
Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional
Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin Lapangan pekerjaan sarjana Teknik Mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang industri dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan Teknik mesin antara lain:
Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin Lapangan pekerjaan sarjana Teknik Mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang industri dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan Teknik mesin antara lain:
• Industri otomotif
• Minyak bumi dan gas
• Industri maritime
• Industri berat dan ringan
• Pendidikan pengajaran dan
penelitian
• Pegawai di berbagai instansi
pemerintah dan swasta.
PROGRAM
SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL-PII
Sebutan
Profesi Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa
bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur
Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat :Sebutan
(gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikatkeprofesionalan yang
baru, yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya.
Sebutan
profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya
di depan namanya.
Sertifikat
Keprofesionalan Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat
keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang
Sebutan Profesi Insinyuryang :
• Mempunyai dasar pengetahuan
kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
• Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
• Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
• Mandiri dalam mengemban
tanggungjawab profesinya.
• Melaksanakan tugas-tugas
keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
• Memelihara kemutakhiran kemampuan
profesionalnya.
Langganan:
Postingan (Atom)