A. Pengertian
Etika
Etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani ”Ethos” yang
berarti watak kesusilaan atau adat. Identik dengan perkataan moral yang berasal
dari kata lain “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti juga adat
atau cara hidup (Zubair, 1987:13). Sedangkan Etika menurut para ahli sebagai
berikut (Abuddin, 2000: 88-89):
- Ahmad Amin berpendapat, bahwa Etika merupakan ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
- Soegarda Poerbakawatja mengartikan Etika sebagai filsafat nilai, kesusilaan tentang baik buruk, serta berusaha mempelajari nilai-nilai dan merupakan juga pengetahuan tentang nilai-nilai itu sendiri.
- Ki Hajar Dewantara mengartikan Etika merupakan ilmu yang mempelajari soal kebaikan (dan keburukan) di dalam hidup manusia semaunya, teristimewa yang mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang dapat merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya yang dapat merupakan perbuatan.
Adapun Perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap
arti kata ‘Etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan
Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama
(Poerwadarminta, sejak 1953-mengutip dari Bertens, 2000), Etika mempunyai arti
sebagai: “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata
‘Etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak);
2.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu Etika
sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti.
Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam
dunia bisnis Etika merosot terus” maka kata ‘Etika’ di sini bila dikaitkan
dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak
cocok karena maksud dari kata ‘Etika’ dalam kalimat tersebut bukan Etika
sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘Etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia
yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘Etika’ dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau
urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada
arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1.
Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah lakunya. Misalnya, jika orang berbicara tentang Etika
orang Jawa, Etika agama Budha, Etika Protestan dan sebagainya, maka yang
dimaksudkan Etika di sini bukan Etika sebagai ilmu melainkan Etika sebagai
sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan
maupun pada taraf sosial.
2.
Kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh
: Kode Etik Jurnalistik
3.
ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis
(asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu
saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi
bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama
artinya dengan filsafat moral.
B. Pengertian Etis
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia
1.
Berhubungan (sesuai) dengan Etika;
2.
Sesuai dengan asas perilaku yang disepakati secara umum.
C. Pengertian Etik
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia
1.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
2.
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
D.
Pengertian Etiket
Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1.
Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang
(dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2.
Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu
diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
2. PENGERTIAN PROFESI
Profesi berasal
dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar
dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi:
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Jabatan guru
sebagai suatu profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi
seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas,
merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah
bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun
dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari
pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi
guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hokum.
Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan
manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari
bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan
tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi
motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Di lain pihak
profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu
disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi
luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap
wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat
profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
3. PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Tuntutan
dasar Etika profesi adalah sebagai berikut :
- Ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlian mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua Etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan kliennya.”
- Adalah bahwa para pelaksana profesi ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Singkatnya jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun
demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan
boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang
memilih profesi ini wajib menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah
keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi
kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
4. PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara
pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada
atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada
profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah
laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
CIRI-CIRI
PROFESIONALISME
Seseorang yang
memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan
kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri
sebagai berikut:
1.
Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu
berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan
mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian
tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku
yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya
keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui
perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai
cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh
badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3.
Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang
dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4.
Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga
akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu
memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
5. ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK MESIN
Organisasi
profesi adalah suatu organisasi yang beranggotakan para praktisi yang memiliki
profesi dalam suatu cakupan bidang yang sama untuk melaksanakan fungsi fungsi
sosial yang tidak dapat mereka lakukan dalam kapasitas mereka sebagai
individou.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri
organisasi profesi sebagai berikut :
·
Umumnya untuk satu profesi hanya
terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu
profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·
Misi utama
organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi
serta memperjuangkan otonomi profesi
·
Kegiatan pokok organisasi profesi
adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Menurut Breckon
(1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
·
Mengembangkan
dan memajukan profesi
·
Menertibkan dan memperluas ruang gerak
profesi
·
Menghimpun dan menyatukan pendapat
warga profesi
·
Memberikan kesempatan pada semua
anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan
profesi
enis Profesi Bidang Teknik Mesin dan
Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional
Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin Lapangan pekerjaan sarjana Teknik Mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang industri dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan Teknik mesin antara lain:
Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin Lapangan pekerjaan sarjana Teknik Mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang industri dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan Teknik mesin antara lain:
• Industri otomotif
• Minyak bumi dan gas
• Industri maritime
• Industri berat dan ringan
• Pendidikan pengajaran dan
penelitian
• Pegawai di berbagai instansi
pemerintah dan swasta.
PROGRAM
SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL-PII
Sebutan
Profesi Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa
bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur
Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat :Sebutan
(gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikatkeprofesionalan yang
baru, yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya.
Sebutan
profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya
di depan namanya.
Sertifikat
Keprofesionalan Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat
keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang
Sebutan Profesi Insinyuryang :
• Mempunyai dasar pengetahuan
kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
• Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
• Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
• Mandiri dalam mengemban
tanggungjawab profesinya.
• Melaksanakan tugas-tugas
keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
• Memelihara kemutakhiran kemampuan
profesionalnya.