Pada posting kali ini saya akan menjelaskan sedikit pengertian tentang warga negara dan negara,tidak dapat di pungkiri bahwa unsur penting dalam suatu negara adalah "rakyat" atau bisa kita sebut sebagai warga negara ,tanpa rakyat maka negara itu hanya ada dalam angan-angan termasuk suatu negara adalah meliputi semua orang yang tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.dalam hubungan ini,warga negara di artikan sebagai kumpulan manusia yang di persatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut kansil,orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
- penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,di perkenankan mempunyai tempat tinggal pokok atau domisili dalam wilayah negara itu.
penduduk ini dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
a. penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat di atur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri
b. penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan wrga
negara
2. bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud untuk bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
a. penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat di atur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri
b. penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan wrga
negara
2. bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud untuk bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Warga negara diartikan pula sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar